Oktober 2020, TPK Hotel Klasifikasi Bintang 36,20 Persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

FAQ Website (KLIK DISINI)

Mari bergabung dengan BPS melalui Pengadaan CASN Tahun 2024, info selengkapnya KLIK DISINI

Nilai dan sampaikan apresiasi/saran/pengaduan terhadap layanan kami  KLIK DISINI

Oktober 2020, TPK Hotel Klasifikasi Bintang 36,20 Persen

Tanggal Rilis : 1 Desember 2020
Ukuran File : 0.8 MB

Abstraksi

• Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Klasifikasi Bintang di Sulawesi Barat periode Oktober 2020 sebesar 36,20 persen. TPK tersebut mengalami kenaikan 4,89 poin jika dibandingkan dengan periode September 2020 yang tercatat sebesar 31,31 persen.
• Rata-Rata lama menginap tamu Nusantara periode Oktober 2020 pada Hotel Klasifikasi Bintang tercatat sebesar 2,07 hari atau mengalami kenaikan sebesar 0,64 hari jika dibandingkan periode September 2020 yang tercatat sebesar 1,43 hari. Sementara untuk tamu asing, belum ada tamu asing yang datang berkunjung ke Sulawesi Barat. Sehingga rata-rata lama menginap tamu asing masih sama dengan bulan sebelumnya yaitu 0 hari.
• Rata-rata jumlah tamu per kamar pada Hotel Klasifikasi Bintang pada periode Oktober 2020 tercatat sebesar 2,34 orang atau mengalami peningkatan sebesar 0,35 orang jika dibandingkan periode September2020 yang tercatat sebesar 1,99 orang.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10

Mamuju

Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id

WhatsApp: 0822-9338-2522

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik