Agustus 2020, TPK Hotel Klasifikasi Bintang 30,86 Persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

FAQ Website (KLIK DISINI)

Mari bergabung dengan BPS melalui Pengadaan CASN Tahun 2024, info selengkapnya KLIK DISINI

Nilai dan sampaikan apresiasi/saran/pengaduan terhadap layanan kami  KLIK DISINI

Agustus 2020, TPK Hotel Klasifikasi Bintang 30,86 Persen

Tanggal Rilis : 1 Oktober 2020
Ukuran File : 0.79 MB

Abstraksi

 Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Klasifikasi Bintang di Sulawesi Barat periode Agustus 2020 sebesar 30,86 persen. TPK tersebut mengalami kenaikan 20,37 poin dibandingkan dengan periode Juli 2020 yang tercatat sebesar 10,49 persen.
• Rata-Rata lama menginap tamu Nusantara periode Agustus 2020 pada Hotel Klasifikasi Bintang tercatat sebesar 1,98 hari atau mengalami peningkatan sebesar 0,84 hari jika dibandingkan periode Juli 2020 yang tercatat sebesar 1,14
hari. Sementara untuk tamu asing, belum ada tamu asing yang datang berkunjung ke Sulbar. Sehingga rata-rata lama menginap tamu asing masih sama dengan bulan sebelumnya yaitu 0 hari.
• Rata-rata jumlah tamu per kamar pada Hotel Klasifikasi Bintang pada periode Agustus 2020 tercatat sebesar 1,94 orang atau mengalami penurunan 0,01 orang jika dibandingkan periode Juli 2020 yang tercatat sebesar 1,95 orang.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10

Mamuju

Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id

WhatsApp: 0822-9338-2522

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik