Selama Februari 2024 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 30,99 juta dan nilai impor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 0,38 juta - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

FAQ Website (KLIK DISINI)

Mari bergabung dengan BPS melalui Pengadaan CASN Tahun 2024, info selengkapnya KLIK DISINI

Nilai dan sampaikan apresiasi/saran/pengaduan terhadap layanan kami  KLIK DISINI

Selama Februari 2024 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 30,99 juta dan nilai impor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 0,38 juta

Tanggal Rilis : 1 April 2024
Ukuran File : 0.95 MB

Abstraksi

  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Februari 2024 mencapai US$ 30,99 juta, naik 18,03 persen dibanding bulan Januari 2024. Kondisi yang sama Jika dibandingkan bulan Februari 2023 dimana terjadi peningkatan sebesar 30,19 persen.

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Februari 2024 dengan kontribusi sebesar 91,49 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • Korea Selatan menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Februari 2024 dengan kontribusi sebesar 48,11 persen.

  • Selama Februari 2024, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat sebesar US$ 0,38 juta Kondisi ini berbeda dengan Januari 2024 yang tidak tercatat adanya impor. Kondisi yang sama jika dibandingkan dengan Februari 2023 yang juga tidak tercatat adanya impor

  • Secara kumulatif, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat turun sebesar 36,35 persen, dari US$ 0,59 juta (Januari-Februari 2023) menjadi US$ 0,38 juta (Januari-Februari 2024).

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10

Mamuju

Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id

WhatsApp: 0822-9338-2522

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik