Selama Desember 2023 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 61,93 juta dan nilai impor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 0,27 juta - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

FAQ Website (KLIK DISINI)

Mari bergabung dengan BPS melalui Pengadaan CASN Tahun 2024, info selengkapnya KLIK DISINI

Nilai dan sampaikan apresiasi/saran/pengaduan terhadap layanan kami  KLIK DISINI

Selama Desember 2023 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 61,93 juta dan nilai impor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 0,27 juta

Tanggal Rilis : 1 Februari 2024
Ukuran File : 5.27 MB

Abstraksi

  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2023 mencapai US$ 61,93 juta, naik 81,66 persen dibanding bulan November 2023. Kondisi yang sama Jika dibandingkan bulan Desember 2022 dimana terjadi peningkatan sebesar 29,42 persen.

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Desember 2023 dengan kontribusi sebesar 93,41 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • China menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Desember 2023 dengan kontribusi sebesar 55,71 persen.

  • Secara kumulatif, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat naik sebesar 4,33 persen, dari US$ 496,54 juta (Januari-Desember 2022) menjadi US$ 475,95 juta (Januari-Desember 2023).

  • Selama Desember 2023, nilai impor barang ke Provinsi Sulawesi Barat sebesar US$ 0,27 juta atau mengalami penurunan sebesar 67,20 persen dibanding November 2023.

  • Secara kumulatif, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat naik sebesar 249,37 persen, dari US$ 3,75 juta (Januari-Desember 2022) menjadi US$ 13,12 juta (Januari-Desember 2023).

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10

Mamuju

Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id

WhatsApp: 0822-9338-2522

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik