Selama April 2023 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 27,51 juta dan tidak tercatat adanya impor di Provinsi Sulawesi Barat - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

FAQ Website (KLIK DISINI)

Mari bergabung dengan BPS melalui Pengadaan CASN Tahun 2024, info selengkapnya KLIK DISINI

Nilai dan sampaikan apresiasi/saran/pengaduan terhadap layanan kami  KLIK DISINI

Selama April 2023 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 27,51 juta dan tidak tercatat adanya impor di Provinsi Sulawesi Barat

Tanggal Rilis : 5 Juni 2023
Ukuran File : 5.82 MB

Abstraksi

  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan April 2023 mencapai US$ 27,51 juta, turun 44,73 persen dibanding bulan Maret 2023. Kondisi yang sama jika dibandingkan bulan April 2022 dimana terjadi penurunan sebesar 43,46 persen.

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan April 2023 dengan kontribusi sebesar 99,06 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • Pakistan menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan April 2023 dengan kontribusi sebesar 41,44 persen.

  • Secara kumulatif, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat turun sebesar 6,92 persen, dari US$ 139,13 juta (Januari-April 2022) menjadi US$ 129,50 juta (Januari-April 2023).

  • Selama April 2023 tidak tercatat adanya kegiatn impor di Provinsi Sulawesi Barat. Kondisi ini berbeda dengan bulan lalu yang tercatat mencapai US$ 1,21 juta.

  • Secara kumulatif, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat naik sebesar 182,12 persen, dari US$ 0,64 juta (Januari-April 2022) menjadi US$ 1,80 juta (Januari-April 2023).

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10

Mamuju

Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id

WhatsApp: 0822-9338-2522

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik