Selama bulan Mei 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$2,09 juta, dan nilai impor Provinsi Sulawesi Barat Mencapai US$0,96 juta - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

FAQ Website (KLIK DISINI)

Mari bergabung dengan BPS melalui Pengadaan CASN Tahun 2024, info selengkapnya KLIK DISINI

Nilai dan sampaikan apresiasi/saran/pengaduan terhadap layanan kami  KLIK DISINI

Selama bulan Mei 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$2,09 juta, dan nilai impor Provinsi Sulawesi Barat Mencapai US$0,96 juta

Tanggal Rilis : 1 Juli 2022
Ukuran File : 5.09 MB

Abstraksi

  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Mei 2022 mencapai US$2,09 juta, turun 95,70 persen dibanding bulan April 2022. Kondisi yang sama juga dibandingkan bulan Mei 2021 dimana terjadi penurunan sebesar 96,57 persen.

  • Bahan nabati untuk anyam-anyaman merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Mei 2022 dengan kontribusi sebesar 47,83 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • Jepang, Malaysia, dan China menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Mei 2022.

  • Secara kumulatif, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat turun sebesar 47,57 persen, dari US$ 269,37 juta periode bulan (Januari-Mei 2021) menjadi US$141,22 juta periode bulan (Januari-Mei 2022).

  • Selama bulan Mei 2022, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat tercatat sebesar US$0,96 juta.

  • Selama periode bulan Januari-Mei 2022, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat tercatat sebesar US$1,59 juta atau mengalami peningkatan sebesar 305,55 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat sebesar US$ 0,39 juta.

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10

Mamuju

Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id

WhatsApp: 0822-9338-2522

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik