September 2021: Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk di Sulawesi Barat 0,366 - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

FAQ Website (KLIK DISINI)

Mari bergabung dengan BPS melalui Pengadaan CASN Tahun 2024, info selengkapnya KLIK DISINI

Nilai dan sampaikan apresiasi/saran/pengaduan terhadap layanan kami  KLIK DISINI

September 2021: Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk di Sulawesi Barat 0,366

Tanggal Rilis : 17 Januari 2022
Ukuran File : 4.31 MB

Abstraksi

  • Pada September 2021, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Provinsi Sulawesi Barat yang diukur oleh Gini Ratio tercatat sebesar 0,366. Angka ini meningkat 0,010 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2021. Sementara itu jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2020 yang sebesar 0,356, Gini Ratio September 2021 meningkat sebesar 0,010 poin.

  • Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2021 tercatat sebesar 0,451, meningkat sebesar 0,005 poin jika dibandingkan Gini Ratio Maret 2021 yang sebesar 0,446 dan meningkat sebesar 0,014 poin jika dibandingkan Gini Ratio September 2020 yang sebesar 0,437. Sedangkan Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2021 tercatat sebesar 0,326 meningkat sebesar 0,005 poin jika dibanding Gini Ratio Maret 2021 dan Gini Ratio September 2020.

  • Pada September 2021, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 18,97 persen. Artinya pengeluaran penduduk masih berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 15,28 persen yang artinya berada pada kategori ketimpangan sedang. Sementara untuk daerah perdesaan, angkanya tercatat sebesar 20,46 persen, yang berarti masuk dalam kategori ketimpangan rendah.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10

Mamuju

Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id

WhatsApp: 0822-9338-2522

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik