Desember 2020, Nilai Tukar Petani Sulawesi Barat sebesar 115,30. Naik 1,96% dibandingkan November 2020 - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

FAQ Website (KLIK DISINI)

Mari bergabung dengan BPS melalui Pengadaan CASN Tahun 2024, info selengkapnya KLIK DISINI

Nilai dan sampaikan apresiasi/saran/pengaduan terhadap layanan kami  KLIK DISINI

Desember 2020, Nilai Tukar Petani Sulawesi Barat sebesar 115,30. Naik 1,96% dibandingkan November 2020

Tanggal Rilis : 4 Januari 2021
Ukuran File : 0.66 MB

Abstraksi

• NTP adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.

• NTP Sulawesi Barat Desember 2020 sebesar 115,30 atau naik 1,96 persen dibandingkan NTP November 2020. Peningkatan NTP disebabkan It naik sebesar 2,02 persen dan Ib naik sebesar 0,06 persen.

• NTP menurut subsektor tercatat untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P) 102,06; Subsektor Hortikultura (NTP-H) 110,99; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R) 129,03; Subsektor Peternakan (NTP-T) 97,87; dan Subsektor Perikanan (NTN) 99,56.

• Untuk skala nasional, NTP Bulan Desember 2020 sebesar 103,25; naik sebesar 0,37 persen dibandingkan Bulan November 2020, dan mengalami perubahan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,58 persen.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10

Mamuju

Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id

WhatsApp: 0822-9338-2522

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik