Tanggal Rilis | : | 1 Juli 2020 |
Ukuran File | : | 0.66 MB |
Abstraksi
• Mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dari tahun dasar
2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP). Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan. Pada tahun dasar 2018=100 terjadi peningkatan cakupan jumlah komoditas baik pada paket komoditas It maupun Ib dibandingkan dengan tahun dasar 2012=100.
• NTP adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
• NTP Sulawesi Barat Juni 2020 sebesar 104,34 atau turun 1,95 persen dibandingkan NTP Mei 2020. Penurunan NTP dikarenakan It turun sebesar 1,47 persen dan Ib naik sebesar 0,48 persen.
• NTP menurut subsektor tercatat untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P) 98,06; Subsektor Hortikultura (NTP-H) 112,21; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R) 109,41; Subsektor Peternakan (NTP-T) 98,25; dan Subsektor Perikanan (NTN) 100,14.
• Untuk skala nasional, NTP Bulan Juni 2020 sebesar 99,60; naik sebesar 0,13 persen dibandingkan Bulan Mei 2020, dan mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,08 persen.
Berita Resmi Statistik Terkait
NILAI TUKAR PETANI JUNI 2008 SULAWESI BARAT SEBESAR 102,67
Nilai Tukar Petani Sulawesi Barat Pada Juni 2013 Sebesar 105,04
September 2020, Nilai Tukar Petani Sulawesi Barat Sebesar 109,78.
Juli 2020, Nilai Tukar Petani Sulawesi Barat Sebesar 104,76
Agustus 2020, Nilai Tukar Petani Sulawesi Barat Sebesar 107,25
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10
Mamuju
Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id
WhatsApp: 0822-9338-2522
Tentang Kami