BPS PROVINSI SULAWESI BARAT PERKEMBANGAN HARGA KEBUTUHAN POKOK PERIODE JANUARI – MEI 2008 1. HARGA PANGAN BERAS
Jadwal Rilis :
Ukuran File :
Hit :
Abstraksi
PERKEMBANGAN HARGA KEBUTUHAN POKOK PERIODE JANUARI – MEI 2008 ; Hasil pemantauan harga beras secara rutin di pasar sentral Mamuju, memberikan informasi bahwa pada bulan Mei 2008 harga eceran beras untuk jenis Ciliwung dan IR 42 rata-rata sebesar Rp 5.000 per kilogram, sedangkan IR 66 rata-rata Rp 4.900 per kilogram. Berarti, Ciliwung dan IR 42 mengalami kenaikan rata-rata Rp 100 per kilogram, sedangkan IR 66 hanya Rp 50 per kilogram, bila dibandingkan rata-rata harga eceran beras jenis yang sama pada periode Januari-April 2008 ; Harga eceran minyak goreng curah naik dari Rp 12.300 per kilogram pada bulan April menjadi Rp 13.075 bulan Mei 2008, setelah mengalami penurunan sekitar Rp 700 per kilogram pada bulan April dibandingkan Maret 2008. Demikian pula halnya dengan minyak goreng kemasan kualitas Bimoli, terus mengalami kenaikan hingga sekitar Rp 4.000 per kilogram dalam lima bulan terakhir, dari Rp 12.000 per kilogram pada bulan Januari menjadi Rp 16.000 per kilogram atau naik 33,33 persen pada bulan Mei 2008. ; Sementara itu, harga eceran tempe dan tahu yang cenderung terus menurun selama selama periode Januari-April 2008, meskipun beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik karena di beberapa daerah dirasakan langka di pasaran, kembali mengalami kenaikan sehingga menjadi Rp 11.075 dan Rp 6.425 per kilogram pada bulan Mei 2008. ; Harga minyak tanah yang merupakan salah satu komponen harga BBM yang baru-baru ini pemerintah naikkan sekitar 25 persen, menyebabkan harga di pangkalan juga mengalami kenaikan dari Rp 3.200 pada awal Mei 2008 menjadi Rp 4000 per liter (20,00%), sedangkan di tingkat eceran sebelum kenaikan harga BBM harganya masih Rp 3.500 per liter, setelah kenaikan harga BBM naik persen menjadi Rp 4.325 per liter (23,57%). Dengan demikian, kenaikan harga minyak tanah yang dirasakan oleh masyarakat sedikit lebih rendah dari kenaikan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun demikian, terjadi perbedaan harga minyak tanah yang cukup tinggi antara yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 2.500 per liter dengan harga eceran yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 4.325 per liter. Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Sulawesi Barat No. 14/06/76/Th. II, 02 Juni 2008 1