Portal PPID
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kepala BPS Sulbar Lantik Pejabat Pengawas, Tingkatkan Kompetensi dan Sinergitas

Dirilis pada 24 April 2024Statistik Lain

Mamuju, 24 April 2024 - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hari ini melantik sejumlah Pejabat Pengawas di lingkungan BPS Sulbar. Pelantikan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan sinergitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi BPS."Kepada Pejabat Pengawas yang dilantik hari ini, kami ucapkan selamat dan sukses. Saya berharap kepercayaan yang diberikan ini ditunaikan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Kepala BPS Sulbar, Tina Wahyufitri.Menurut Tina, promosi jabatan dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan organisasi serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sebagai Pejabat Pengawas, Kasubbag Umum memegang jabatan strategis yang turut menentukan apakah satkernya mampu menjadi satker berkelas dunia yang andal, independen, dan terpercaya."Agar dapat menjalankan tugas secara profesional, kuasai kompetensi yaitu: mampu melakukan tugas teknis yang lebih spesifik, paham prinsip dan teori, tidak perlu pengawasan langsung, percaya diri, penyelesaian pekerjaan lebih cepat, tangkas dalam pekerjaan teknis, bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan kelompok," jelas Tina.“Melalui tanggung jawab sebagai Kasubbag Umum, terapkan kompetensi tersebut dalam tugas pokok Pengawas sesuai Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2023” tambahnya."Bantu dan dukung para Kasubbag Umum untuk menciptakan Inovasi Pelayanan Publik yang nyaman dan andal baik bagi pegawai maupun bagi para pengguna data. Bentuk Kasubag Umum sebagai suksesor yang mampu membangun sinergitas dengan seluruh unsur untuk memaksimalkan pencapaian," pesan Tina kepada Kepala BPS Pasangkayu dan Kepala BPS Mamasa.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Sulawesi Barat

Jl. RE Martadinata No. 10, Mamuju
Telp. (0426) 21265, Fax (0426) 22103
Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id
WhatsApp: 0822-9338-2522
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial