Selama bulan Oktober 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 48,24 juta dan tidak ada kegiatan impor - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

FAQ Website (KLIK DISINI)

Mari bergabung dengan BPS melalui Pengadaan CASN Tahun 2024, info selengkapnya KLIK DISINI

Nilai dan sampaikan apresiasi/saran/pengaduan terhadap layanan kami  KLIK DISINI

Selama bulan Oktober 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$ 48,24 juta dan tidak ada kegiatan impor

Tanggal Rilis : 1 Desember 2022
Ukuran File : 5.07 MB

Abstraksi

  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Oktober 2022 mencapai US$ 48,24 juta, turun 6,40 persen dibanding bulan September 2022. Kondisi yang berbeda jika dibandingkan bulan Oktober 2021 dimana terjadi peningkatan sebesar 9,57 persen.

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Oktober 2022 dengan kontribusi sebesar 90,24 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • Tiongkok menjadi negara tujuan utama terbesar ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Oktober 2022 dengan kontribusi sebesar 72,75 persen.  Secara kumulatif, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat turun sebesar 23,94 persen, dari US$ 511,84 juta (Januari-Oktober 2021) menjadi US$ 389,30 juta (Januari-Oktober 2022). 

  • Selama bulan Oktober 2022, tidak tercatat kegiatan impor di Provinsi Sulawesi Barat tercatat.

  • Selama periode bulan Januari-Oktober 2022, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat tercatat sebesar US$ 2,85 juta atau mengalami peningkatan sebesar US$ 1,15 juta jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 1,70 juta.

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10

Mamuju

Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id

WhatsApp: 0822-9338-2522

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik