Selama Januari 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$70,01 juta, Naik 12,61 persen dibanding nilai pada Desember 2021 - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat

FAQ Website (KLIK DISINI)

Mari bergabung dengan BPS melalui Pengadaan CASN Tahun 2024, info selengkapnya KLIK DISINI

Nilai dan sampaikan apresiasi/saran/pengaduan terhadap layanan kami  KLIK DISINI

Selama Januari 2022 nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat mencapai US$70,01 juta, Naik 12,61 persen dibanding nilai pada Desember 2021

Tanggal Rilis : 1 Maret 2022
Ukuran File : 4.48 MB

Abstraksi

  • Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat pada Januari 2022 mencapai US$70,01 juta, naik 12,61 persen dibanding Desember 2021. Kondisi yang sama jika dibandingkan bulan Januari 2021 dimana terjadi kenaikan sebesar 11,72 persen.

  • Lemak & minyak hewani/nabati merupakan komoditas ekspor utama Provinsi Sulawesi Barat selama bulan Januari 2022 dengan kontribusi 91,65 persen dari total ekspor Provinsi Sulawesi Barat.

  • Pakistan, Filipina, dan China menjadi negara tujuan utama ekspor Provinsi Sulawesi Barat selama Januari 2022.

  • Secara kumulatif, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Barat naik sebesar 11,72 persen, dari US$ 62,67 juta (Januari-Januari 2021) menjadi US$70,01 juta (Januari-Januari 2022).

  • Selama bulan Januari 2022, impor Provinsi Sulawesi Barat tercatat sebesar US$0,64 juta.

  • Negara pengimpor adalah Singapura, dengan komoditas impor adalah bahan bakar mineral.

  • Selama periode Januari-Januari 2022, nilai impor Provinsi Sulawesi Barat mengalami peningkatan naik US$0,64 juta jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tidak tercatat adanya kegiatan impor.

  • Data statistik perdagangan luar negeri, merupakan hasil kompilasi data transaksi perdagangan antar negara, baik transaksi ekspor maupun impor. Data statistik ekspor merupakan data realisasi dari transaksi perdagangan yang bersumber pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sedangkan data statistik impor, bersumber pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Dalam penyusunannya, jenis komoditas dikelompokkan berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) sebagaimana pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Disamping itu, juga berisi informasi mengenai lalu lintas transportasi perdagangan di pelabuhan muat barang ekspor ke negara tujuan dan pelabuhan bongkar dari negara asal barang impor.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (BPS-Statistics of Sulawesi Barat Province)Jl. RE Martadinata No. 10

Mamuju

Mailbox : bps.sulbar@bps.go.id

WhatsApp: 0822-9338-2522

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik